Pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023, SMKN 1 Dawuan melaksanakanan Rapat Koordinasi Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2022/2023 yang berlangsung di Ruang Guru. Pada rapat tersebut ada beberapa point yang dibahas sebagai berikut :

1. Kriteria Kenaikan Kelas

  1. Peserta didik memiliki nilai sikap/perilaku  yang baik.
  2. Peserta didik telah menuntaskan seluruh mata pelajaran di tiap semester dan memperoleh nilai serendah-rendahnya nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimum) untuk setiap mata pelajaran, (Untuk Kurikulum 13) dan tuntas dalam setiap mata pelajaran (untuk Kurikulum Merdeka),  atau memiliki nilai di bawah KKM/belum tuntas tidak lebih dari 3 mata pelajaran.
  3. Peserta didik telah menyelesaikan Prakerin, Laporan prakerin, dan Presentasi laporan prakerin (untuk kelas XI yang akan naik ke kelas XII).
  4. Peserta didik tidak terlibat dan atau melakukan pelanggaran berat baik secara hukum negara, hukum agama, dan atau norma dan etika misalnya terlibat tawuran, narkoba, perbuatan asusila, dan perbuatan lainnya yang merugikan nama baik pribadi, keluarga, sekolah dan lingkungan.
  5. Peserta didik telah melalui dan dinyatakan naik tingkat dalam rapat Kenaikan Tingkat yang dilaksanakan sebelum kenaikan tingkat.

2. Jumlah Siswa yang naik kelas :

X At (6 Siswa)
X tjkt 1 (23 Siswa)
X tjkt 2 (24 siswa)
X to (35 Siswa)

Xi atu (8 Siswa)
Xi tb (17 Siswa)
Xi tjkt 1 (23 Siswa)
Xi tjkt 2 (25 Siswa)
Xi tbsm 1 (22 Siswa)
Xi tbsm 2 (21 Siswa)

372 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *