Motor Listrik dari SMK Negeri 1 Dawuan Mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Luar biasa Motor Listrik Dengan Teknologi Finger Print Sebagai Media Pembelajaran Siswa SMK Negeri 1 Dawuan Kompetensi Keahlian yang koloborasi antara Teknik Otomotif dan Teknik Komputer dan Jaringan mendapatkan Surat pencatatan ciptaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Dalam surat tersebut, tercatat bahwa Jenis Ciptaan Alat Peraga dan judul ciptaan Motor Listrik Dengan Teknologi Finger Print Sebagai Media Pembelajaran Siswa. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk Hak sesuai dalam pasal 72 Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan nomor dan tanggal permohonan EC00202425091, 19 Maret 2024.

Motor Listrik ini diciptakan oleh 5 orang yaitu : 

  1. Hj. R. Eris Garini, S.Pd., M.I.Kom,
  2. Jamalludin, S.T.
  3. Dodi Prastya Abidin, S.T.
  4. Iman Hidayat. S.Kom.
  5. Robi Jaelani
205 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *