Suatu tugas dalam lingkungan sekolah yang dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan yang mengatur tentang hak dan kewajiban peserta didik di dalam lingkungan sekolah yang melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus, membina pengurus OSIS dalam berorganisasi, menyusun jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
Profil
Nama Muhamad Aripin, lahir di Tasikmalaya pada tanggal 27 April 1971.Anak bungsu dari 9 bersaudara dari Bapak Mochamad Dzakaria dan Ibu Nani Suhaenah.Bertempat tinggal di Jl.Marsinu RT 46 RW 19, Kel.Dangdeur Kec.Subang Kab.Subang.Menikah pada tahun 1999 dengan Istri bernama Amoy Suwangsih dan Bapak dari 2 orang anak bernama Alfy Nu Arifin dan Selsa Nurul Azizah.Menamatkan sekolah di SDN 2 Cisayong - Tasikmalaya pada tahun 1986, SMPN Cisayong- Tasikmalaya 1989, SPG YPI Batumarta -Baturaja Palembang Tahun 1992, Universitas Sebelas April Sumedang ( Pendor) pada tahun 1997.Setelah lulus kuliah, saya bekerja disalah satu sekolah swasta yaitu di SMK Bina Teknologi Subang dengan mengajar PJOK daru tahun 1999 dan tahun 2003 di angkat menjadi Guru Bantu Sekolah ( GBS ).Dan pada tahun 2006 lolos seleksi CPNS, tahun 2015 ada aturan Provinsi bahwa PNS harus mengajar di Negeri .Penulis dari tahun 2017 bekerja sebgai guru PJOK di SMKN 1 Dawuan Kabupaten Subang
Uraian tugas
1. Membuat dan Menyusun : a. Program & laporan tata tertib dan kode etik Peserta Didik; b. Program & laporan kegiatan Osis; c. Program & laporan kegiatan UKS; d. Program & laporan kegiatan Pramuka; e. Program & laporan kegiatan Ekstrakurikuler; f. Program & laporan PPDB dan Turunannya; g. Program & laporan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) relijius; h. Program & laporan PPK sosial; i. Program & laporan PPK anti perundungan; j. Program & laporan PPK cinta toleransi,NKRI dan Pancasila; k. Program & laporan PPK anti pelecehan dan kekerasan seksual; l. Program & laporan PPK cinta lingkungan,Bank sampah dan kewirausahaan; m. Program & laporan PPK anti narkoba. 2. Melaksanakan semua program kegiatan; 3. Melakukan monev pelaksanaan program; 4. Melakukan pelaporan hasil monev tiap akhir bulan melalui rapat evaluasi.