Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) merupakan sistem aplikasi pendataan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan menjadi salah satu jembatan sekolah untuk mengirimkan seluruh data sekolah seperti data profil sekolah yang isinya prakerin, ekstrakurikuler, kompetensi keahlian, relasi dunia usaha dan industri, yang berikutnya data sarana dan prasarana, data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), peserta didik, rombongan belajar, nilai, jadwal pelajaran dan masih banyak lagi.
Aplikasi ini di input oleh operator sekolah secara offline (tanpa koneksi internet) dan setelah selesai baru melakukan sinkronisasi data secara online dengan melakukan validasi data terlebih dahulu dan dipastikan tidak ada yang invalid, dan apabila masih ada data yang invalid masih bisa menggunakan menu tarik data. Untuk sekarang DAPODIK tidak hanya sebagai sumber data penerima dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, sekarang bantuan untuk sarana prasarana dan akreditasi sekolah dasarnya DAPODIK. Maka dari itu peran operator sekolah di tingkat satuan Pendidikan masing-masing sangatlah penting. Untuk menghasilkan kualitas data yang baik dan valid tidak mudah, sangat membutuhkan kesabaran dan ketelitian yang tinggi. Operator sekolah merupakan pusatnya pendataan oleh sebab itu harus mampu bersikap profesional dan disiplin dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dilakukan agar data yang di input tidak asal-asalan dan bisa bermanfaat bagi sekolah.
Adapun tagline aplikasi DAPODIK saat ini “Satu Data Pendidikan Indonesia” di seluruh jenjang pendidikan baik itu TK, SD, SMP, SMA/SMK baik itu negeri atau swasta. Namun pada kenyataannya banyak aplikasi lain yang harus di kerjakan seperti halnya verval PD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik), Verval PTK (Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Verval SP (Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan) dan masih banyak lagi, walupun pada akhirnya semua terintegrasi pada DAPODIK. Aplikasi Dapodik selalu melakukan pembaharuan di setiap semesternya bahkan sekarang dapodik telah terintegrasi atau terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Yang mana NIK yang di input di aplikasi dapodik ini harus valid dengan Disdukcapil apabila tidak valid maka siswa yang memiliki NIK tersebut masuk kedalam residu yang ada di verifikasi dan validasi peserta didik dan berpengaruh terhadap bantuan siswa yang diberikan oleh pemerintah seperti pengajuan PIP (Program Indonesia Pintar). Baru-baru ini pada tanggal 22 Juli 2022 rilis Aplikasi Dapodik Versi 2023.a untuk SMK dimana banyak pembaharuan seperti pada menu sarana dan prasarana terkait kondisi kerusakan bangunan, penambahan pengisian P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dan IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka). Sehubungan dengan rilisnya aplikasi baru ini, operator Dapodik sudah mulai kerja siang dan malam untuk menyelesaikan penginputan data karena batas cut off BOS/BOP pada tanggal 31 Agustus 2022.